ORGANISASI
Organisasi Pengelola Laboratorium
LABORATORIUM TEKNIK KENDALI
I. STRUKTUR ORGANISASI
II. URAIAN TUGAS
1. Kepala Laboratorium
1.1 Syarat
- Dosen yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan atau kesenian tertentu.
- Dosen yang mau, mampu dan punya waktu untuk mengelola laboratorium.
1.2 Tanggungjawab
Membuat perencanaan dan evaluasi sarana dan prasarana tiap semester yang dilaporkan kepada ketua jurusan, yakni:
- Turut merencanakan pengembangan penelitian bidang ilmu, teknologi dan atau keseniannya.
- Merencanakan/mengevaluasi pengembangan dan pengadaan gedung, serta peralatan dan bahan laboratorium
- Menginventariasi dan mengevaluasi keberadaan gedung, peralatan dan bahan laboratorium.
- Mengusulkan pembelian bahan dan alat praktikum sebulan sebelum praktikum dimulai.
- Membuat tata tertib penggunaan laboratorium dan memberlakukannya kepada semua pengguna laboratorium (mahasiswa, dosen, atau pihak lain).
- Menyediakan petunjuk operasional penggunaan semua alat yang ada di laboratorium bersangkutan dan ditempatkan sedemian rupa sehingga aman dan mudah dipakai oleh pemakai alat tersebut.
- Memprioritaskan, mengakomodasi dan mengatur praktikum kuliah tertentu yang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan semua pihak yang terlibat dalam praktikum tersebut (dosen, asisten dan teknisi).
- Mengakomodasi permintaan praktikum susulan dari penanggung jawab praktikum serta membantu menghitung kebutuhan bahan dan tenaga yang diperlukan untuk praktikum pengganti pada mata kuliah tertentu.
- Mengakomodasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh mahasiswa, dosen atau pihak lain.
- Membina semua petugas di laboratorium antara lain dengan membuat deskripsi tugas staf laboratorium dan mengawasi pelaksanaannya.
- Melaporkan secara tertulis semua kegiatan laboratorium kepada ketua jurusan/bagian/satuan pada setiap akhir semester.
- Apabila laboatorium bersangkutan memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mendapat imbalan jasa, maka kepala laboratorium membuat tarif imbalan pelayanan jasa kepada masyarakat (mahasiswa, dosen atau pihak lain diluar Unud).
- Meningkatkan kerjasama antar laboratorium di lingkungan Fakultas Teknik.
1.3. Wewenang
- Menempatkan bahan dan alat laboratorium
- Menentukan perencanaan pengelolaan laboratorium
2. Sekretaris Laboratorium
2.1 Syarat
- Dosen yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan atau kesenian tertentu.
- Ditunjuk oleh Ketua Jurusan melalui rapat dosen sebagai penanggung jawab praktikum mata kuliah tertentu.
2.2 Tanggung Jawab.
- Berkoordinasi dengan kepala laboratorium untuk mengadakan kegiatan praktikum mata kuliah tertentu.
- Mengajukan usulan bahan habis pakai dan peralatan untuk kegiatan praktikum mata kuliah tertentu sebulan sebelum praktikum dimulai
- Hadir dan mengawasi jalannya kegiatan praktikum.
- Memberikan laporan tertulis kepada kepala laboratorium tentang kegiatan praktikum yang menjadi tanggung jawabnya.
2.3 Wewenang
- Memberikan penilaian hasil belajar mahasiswa pada kegiatan praktikum secara langsung melalui ujian tulis dan secara tak langsung melalui kegiatan asistensi praktikum.
- Memberi sanksi kepada mahasiswa yang melanggar tata tertib praktikum dan laboratorium
3. Dosen Grup Riset
3.1 Syarat
- Dosen yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan atau kesenian tertentu.
- Mempunyai interes riset di bidang sistem kendali dan mengajukan diri kepada Ketua Jurusan dalam rapat Jurusan serta mendapat persetujuan dari Kepala Lab.
3.2 Tanggung Jawab.
- Berkoordinasi dengan kepala dan sekretaris laboratorium jika akan mengadakan kegiatan riset tertentu.
- Mengajukan usulan penelitian kepada Kepala Lab. tentang rencana penelitian tertentu sebulan sebelum penelitian dimulai
- Memberikan laporan tertulis kepada kepala laboratorium tentang kegiatan penelitian yang menjadi tanggung jawabnya.
3.3 Wewenang
- Membantu dan membimbing serta mengawasi semua aktivitas penelitian yang dilaksanakan di lab.
4. Teknisi
4.1 Syarat
Menguasai pemeliharaan dan perawatan alat laboratorium
4.2 Tanggung Jawab
- Memeriksa, mencatat, menginventarisasi dan mengevaluasi peralatan, bahan dan lain-lain di laboratorium bersangkutan.
- Bersama-sama dengan kepala laboratorium dan sekretaris, teknisi membuat petunjuk operasional penggunaan semua alat yang ada di laboratorium bersangkutan dan ditempatkan sedemikian rupa sehingga aman dan mudah dibaca oleh pemakai alat tersebut.
- Melakukan ujicoba peralatan laboratorium yang baru dan mengatur penempatan peralatan tersebut sesuai dengan fungsinya.
- Merawat dan memelihara peralatan laboratorium agar selalu siap pakai serta memperbaikinya apabila ada kerusakan kecil.
- Melakukan layanan adiministrasi laboratorium
- Memproses pengadaan peralatan laboratorium untuk keperluan praktikum serta melayani peminjaman peralatan laboratorium dan bahan untuk penelitian mahasiswa dan dosen.
- Membuat laporan pada setiap akhir semester dan melaksanakan tugas lain atas instruksi atasan.
4.3 Wewenang
Mengusulkan perbaikan peralatan
Mengusulkan pengadaan peralatan
5. Koordinator Asisten dan Asisten praktikum
5.1. Syarat
Koordinator dan asisten praktikum dipilih berdasarkan seleksi oleh kepala laboratorium dan sekretaris laboratorium , serta dianggap mampu untuk mengkoordinasi pengelolaan laboratorium dan kegiatan praktikum.
5.2. Tanggung Jawab
- Koordinator Asisten dan Asisten Praktikum bersama-sama dengan Dosen dan pengelola laboratorium melakukan pengelolaan kegiatan laboratorium.
- Asisten praktikum membantu Dosen dalam pelaksanaan kegiatan praktikum di laboratorium.
5.3. Wewenang
- Memberikan penilaian secara tak langsung pada kegiatan praktikum melalui kegiatan asistensi praktikum.
- Memberikan laporan tertulis kepada sekretaris laboratorium atau kepala laboratorium bila terjadi pelanggaran tata tertib praktikum dan laboratorium.
III. TATA KERJA
- Kepala laboratorium bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan dalam bentuk pelaporan kegiatan pengelolaan laboratorium paling lambat 2 minggu setelah jadual semester berjalan pada rapat dosen.
- Sekretaris Laboratorium melaporkan secara tertulis kepada kepala laboratorium tentang pelaksanaan kegiatan paraktikum atau kegiatan lainnya.
- Koordinator atau Asisen praktikum melaporkan secara tertulis kepada Sekretaris Laboratorium tentang pelaksanaan kegiatan praktikum atau kegiatan lainnya.
- Teknisi melaporkan secara tertulis kepada kepala laboratorium semua kegiatan yang terjadi di laboratorium bersangkutan.
- Pengguna Laboratorium (Dosen, Mahasiswa atau pihak lain) melaporkan kepada kepala laboratorium tentang kegiatan yang dilakukannya di laboratorium bersangkutan dan kejadian yng menyertainya.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
I. TATA TERTIB PENGGUNAAN LABORATORIUM OLEH DOSEN
- Kegiatan praktikum/perkuliahan
- Kegiatan Penelitian
- Larangan
Dosen yang melakukan Praktikum/Perkuliahan tertentu harus mengikuti ketentuan:
- Bersedia mentaati tata tertib laboratorium selama menggunakan laboratorium
- Melakukan koordinasi dengan kepala laboratorium untuk pengaturan jadual dan penggunaan ruang/alat.
- Mengisi catatan penggunaan ruang/alat.
- Hadir sekurang-kurangnya 10 menit sebelum praktikum/perkuliahan dimulai.
- Menempati ruang, meja, atau tempat praktikum yang ditentukan.
- Melaporkan keadaan pelaksanaan kegiatan perkuliahan/praktikum kepada kepala laboratorium.
Dosen yang melakukan Penelitian harus mengikuti ketentuan:
- Bersedia mentaati tata tertib laboratorium selama menggunakan laboratorium.
- Mengajukan permohonan tertulis penggunaan sarana akademik untuk penelitian kepada Kepala Laboratorium disertai rincian dan jadwal penggunaan yang diketahui oleh Ketua Peneliti.
- Menyerahkan proposal penelitian kepada Kepala Laboratorium.
- Mengisi catatan penggunaan ruang dan alat laboratorium.
- Menempati ruang, meja, atau tempat penelitian yang ditentukan.
- Memprioritaskan peminjaman, penggunaan ruang, dan peralatan untuk kegiatan praktikum mahasiswa.
- Menjaga kebersihan peralatan dan ruang laboratorium.
- Mengganti/memperbaiki piranti atau peralatan praktikum yang mengalami kerusakan akibat melakukan kelalaian.
- Memberi imbalan kepada teknisi jika menggunakan jasa teknisi.
- Melaporkan keadaan pelaksanaan kegiatan perkuliahan/praktikum kepada kepala laboratorium.
Dosen yang melakukan Praktikum/perkuliahan atau Penelitian tidak diperkenankan:
- Merokok, makan dan minum di dalam laboratorium.
- Memindahkan dan mengganggu alat, barang dan bahan milik Universitas Udayana dan milik orang lain di laboratorium.
II. TATA TERTIB PENGGUNAAN LABORATORIUM OLEH MAHASISWA
- Kegiatan Praktikum/Perkuliahan
- Kegiatan Penelitian
- Larangan
Mahasiswa yang mengikuti Praktikum/ Perkuliahan harus mengikuti ketentuan:
- Bersedia mentaati tata tertib laboratorium selama menggunakan laboratorium
- Berpakaian rapi dan tidak mengenakan baju kaus tanpa kerah.
- Menguasai penuntun praktikum dan petunjuk penggunaan peralatan praktikum.
- Hadir sekurang-kurangnya 10 menit sebelum praktikum/perkuliahan dimulai.
- Mengisi daftar hadir praktikum/perkuliahan.
- Menempati ruang, meja, atau tempat praktikum yang ditentukan.
- Dapat menggunakan alat dengan bimbingan koordinator atau Asisten Praktikum.
- Mengganti/memperbaiki piranti atau peralatan praktikum yang mengalami kerusakan akibat melakukan kelalaian.
- Menjaga kebersihan peralatan dan ruang laboratorium
- Mengembalikan peralatan yang digunakan ke ruang alat melalui Asisten atau Teknisi laboratorium.
- Bersikap dan bertingkah laku sopan dan mematuhi semua ketentuan yang berlaku di laboratorium.
Mahasiswa yang melakukan Penelitian harus mengikuti ketentuan:
- Bersedia mentaati tata tertib laboratorium selama menggunakan laboratorium.
- Mengajukan permohonan tertulis penggunaan sarana akademik untuk penelitian kepada Kepala Laboratorium, disertai rincian dan jadual penggunaan yang diketahui oleh dosen Pembimbing.
- Menyerahkan proposal penelitian kepada Kepala Laboratorium.
- Mengisi catatan penggunaan ruang dan alat laboratorium.
- Menempati ruang, meja, atau tempat penelitian yang ditentukan.
- Memprioritaskan peminjaman, penggunaan tempat, dan peralatan untuk kegiatan praktikum mahasiswa.
- Menjaga kebersihan peralatan dan ruang laboratorium.
- Mengganti/memperbaiki piranti atau peralatan praktikum yang mengalami kerusakan akibat melakukan kelalaian.
- Segera mengembalikan peralatan yang dipinjam paling lambat 1 minggu setelah penelitian selesai. Keterlambatan pengembalian akan dikenakan denda sesuai dengan peraturan laboratorium.
- Bersikap dan bertingkah laku sopan dan mematuhi semua ketentuan yang berlaku di laboratorium.
Mahasiswa yang mengikuti Perkuliahan/ Praktikum dan Penelitian tidak diperkenankan:
- Merokok, makan dan minum di dalam laboratorium.
- Meninggalkan ruang praktikum tanpa seijin koordinator atau asisten praktikum.
- Hadir sekurang-kurangnya 10 menit sebelum praktikum dimulai.
- Berbuat onar, gaduh atau tindakan lainnya yang dapat menggangu jalannya praktikum.
- Memindahkan dan mengganggu alat, barang dan bahan milik Universitas Udayana dan milik orang lain di laboratorium.
- Mengoperasikan alat dan instrumentasi tanpa seijin Kepala Laboratorium.
- Memberikan uang kepada Asisten atau Teknisi dengan maksud ilegal atau bersifat merugikan siapa saja.
- Mengajak orang lain pada saat praktikum atau penelitian kecuali atas seijin koordinator asisten, Sekretaris Lab, dan atau dosen Pembimbing
- Mengikuti Ujian Skripsi dalam keadaan belum mengembalikan peralatan laboratorium.
Mahasiswa yang tidak mengikuti tata tertib laboratorium akan dijatuhkan sanksi akademik sebagai berikut
- Nilai Praktikum dianggap Belum Lengkap (BL) atau E.
- Tidak diperkenankan mengikuti praktikum semester berikutnya dengan segala akibatnya.
- Tidak diperkenankan mengikuti Ujian Skripsi dengan segala akibatnya.
PERENCANAAN
Laboratorium Teknik Kendali Jurusan Elektro, merencanakan kegiatan jangka panjang dan jangka pendek. Kegiatan jangka panjang ditunjukan untuk kegiatan yang akan dilakukan selama 3 sampai dengan 5 tahun kedepan, sedangkan kegiatan jangka pendek dilakukan untuk kegiatan 1 tahun ke depan. Dengan perencanaan tersebut diharapkan Laboratorium Teknik Kendali Jurusan Elektro memiliki arah kerja yang jelas, serta dapat menjadi contoh laboratorium di Indonesia maupun dunia.
Rencana Jangka Panjang
Rencana jangka panjang Laboratorium Teknik Kendali Jurusan Elektro adalah sebagai berikut:
1. Pusat Pendidikan Teknik Kendali.
Untuk menjadi pusat pendidikan bidang teknik kendali, maka Laboratorium Sistem Kendali setiap saat terus mengembangkan diri dengan mempersiapkan sumber daya manusia yang mumpuni dalam bidang kendali.
2. Pusat Penelitian dan Research Group (kelompok Peneliti) bidang Teknik Kendali.
Untuk menjadi pusat penelitian kendali maka Laboratorium Sistem Kendali memfasilitasi sarana dan prasarana yang mendukung kearah tersebut, beberapa hal yang akan dilakukan antara lain adalah melakukan kerja sama penelitian dengan industri, mendatangkan prasarana dengan membuat kerjasama penelitian di dalam dan luar negeri. Mendorong pembentukan research group yang berkaitan dengan kendali.
3. Pusat Pelayanan dalam Perancangan dan Implementasi sistem kendali secara profesional.
Untuk menjadi pusat pelayanan teknik kendali maka Laboratorium Sistem Kendali mengembangkan penelitian dan implementasi kendali sesuai dengan kebutuhan masyakarat dan industri.
Dalam melaksanakan rencana tersebut Laboratorium Teknik Kendali membaginya menjadi rencana jangka pendek 1 tahunan.
Rencana Jangka Pendek
1. Praktikum
Direncanakan pada setiap semester genap, Laboratorium Teknik Kendali akan mengadakan praktikum yaitu: Praktikum Sistem Pengaturan, praktikum sistem pengaturan diberikan pada semester IV, untuk mahasiswa yang mengambil mata kuliah Sistem Pengaturan, terdiri dari 5 jenis percobaaan.
2. Pengabdian
Laboratorium Sistem Kendali berencana membuat proposal untuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan dana Dikti. Beberapa judul proposal yang akan diusulkan antara lain:
- Pelatihan PLC untuk mahasiswa Teknik Elektro
- Pelatihan MatLab untuk mahasiswa Teknik Elektro
- dll
3. Penelitian
Penelitian pada semester yang akan berjalan meliputi penelitian tugas akhir mahasiswa, penelitian hibah dosen dan penelitan dana mandiri dosen.
Rencana kegiatan penelitian diLaboratorium Sistem Kendali antara lain:
- Membuat model sistem parkir bertingkat
- Membuat model sistem pengendalian jarak jauh
- Merancang dan membuat model konveyor untuk pemilihan barang
- Merancang dan membuat model pengendalian lampu pada gedung bertingkat
- dll
4. Kegiatan Kemahasiswaan
- PKM
Direncanakan Laboratorium Teknik Kendali menjaring mahasiswa yang tertarik di bidang kendali, membuat proposal kegiatan PKM yang akan dikompetisikan.
- Pembentukan PLC Club
Laboratorium Teknik Kendali menyadari bahwa pentingnya penguasaan keahlian PLC bagi mahasiswa jurusan elektro agar mereka kelak dapat bersaing didunia kerja. Oleh karena itu pengembangan PLC mutlak diperlukan untuk berbagai macam aplikasi baik dalam industri maupun penggunaan praktris lainnya. Pembentukan tim Programmable Logic Controller (PLC) dimaksudkan untuk mencari dan menyalurkan bakat mahasiswa pada bidang kontrol khususnya yang berbasis PLC.
- Pembentukan Mikrocontroler Club
Laboratorium Teknik Kendali menyadari bahwa pentingnya pengenalan di bidang mikrocontroler bagi mahasiswa jurusan elektro agar mereka kelak dapat bersaing didunia kerja. Oleh karena itu pengetahuan akan perkembangan mikrocontroler mutlak diperlukan untuk berbagai macam aplikasi baik dalam industri maupun penggunaan praktris lainnya. Pembentukan tim Mikrocontroler dimaksudkan untuk mencari dan menyalurkan bakat mahasiswa pada bidang kontrol khususnya yang berbasis mikrocontroler.